OTK KEPEGAWAIAN KELAS XI/ADMINISTRASI PERKANTORAN
MATERI : MEMAHAMI ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
Oleh : M. Afif Thohani, SE
|
Kompetensi Dasar |
Indikator Pencapaian
Kompetensi |
|
1 |
2 |
|
3.1.
Memahami administrasi kepegawaian 4.1.
Melakukan pengelolaan administrasi kepegawaian |
3.1.1.
Menjelaskan pengetian administrasi 3.1.2.
Menjelaskan pengertian tenaga kerja pada umumnya 3.1.3.
Menjelaskan pengertian pegawai 3.1.4.
Mengemukakan pengertian administrasi kepegawaian 3.1.5.
Menguraikan prinsip-prinsip administrasi kepegawaian 3.1.6.
Menerangkan fungsi administrasi kepegawaian 3.1.7.
Menjelaskan asas pembinaan pegawai 4.1.1.
Melakukan identifikasi ruang lingkup administrasi kepegawaian 4.1.2.
Mengelompokkan ruang lingkup administrasi kepegawaian |
A. Pengertian Administrasi Kepegawaian
Administrasi adalah :
Administrasi dalam arti sempit adalah kegiatan yang meliputi: catat-mencatat, surat-menyurat, pembukuan ringan, ketik-mengetik, agenda, dan sebagainya yang bersifat teknis ketatausahaan.
Administrasi dalam arti luas adalah seluruh proses kerja sama antara dua orang atau lebih dalam mencapai tujuan dengan memanfaatkan sarana dan prasarana tertentu secara berdaya guna dan berhasil guna.
Pengertian Tenaga kerja merupakan penduduk yang berada dalam usia kerja. Menurut UU No. 13 tahun 2003 Bab I pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
Pengertian Pegawai
Pengertian Pegawai adalah Orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja, berdasarkan perjanjian atau kesepakatan kerja baik secara tertulis maupun tidak tertulis, untuk melaksanakan suatu pekerjaan dalam jabatan atau kegiatan tertentu dengan memperoleh imbalan yang dibayarkan berdasarkan periode tertentu, penyelesaian pekerjaan, atau ketentuan lain yang ditetapkan pemberi kerja, termasuk orang pribadi yang melakukan pekerjaan dalam jabatan negeri.
Administrasi kepegawaian adalah seluruh aktivitas atau kegiatan yang berkaitan dengan masalah penggunaan pegawai (tenaga kerja) untuk mencapai tujuan. Sedangkan administrator bertujuan untuk menyusun dan mengendalikan seluruh aktivitas untuk memelihara, mengembangkan, mendapatkan maupun menggunakan para pegawai sesuai dengan beban kerja untuk mencapai tujuan organisasi atau perusahaan yang telah di tentukan sebelumnya.
B. Fungsi Administrasi Kepegawaian
Administrasi kepegawaian pada hakikatnya melakukan dua fungsi yaitu fungsi manajerial, dan fungsi operatif (teknis).
Fungsi manajerial berkaitan dengan pekerjaan pikiran atau menggunakan pikiran (mental) meliputi perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengendalian pegawai.
Sedangkan fungsi operatif (teknis), berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang dilakukan dengan fisik, meliputi pengadaan, pengembangan, kompensasi, integrasi, pemeliharaan, dan pemensiunan pegawai.
FUNGSI UMUM ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
1. Perencanaan Pegawai
Perencanaan pegawai dapat didefinisikan sebagai proses penentuan kebutuhan pegawai pada masa yang akan datang berdasarkan perubahan-perubahan yang terjadi dan persediaan tenaga kerja yang ada.
2. Pengorganisasian Kepegawaian
Pengorganisasian adalah suatu langkah untuk menetapkan, menggolong-golongkan dan mengatur berbagai macam kegiatan yang dipandang perlu, penetapan tugas dan wewenang seseorang, pendelegasian wewenang dalam rangka untuk mencapai tujuan.
3. Pengarahan Pegawai
Membantu memotivasi pegawai dan meningkatkan kepuasan kerja, yaitu sebagai berikut.
1) Jelaskan kepada para pegawai apa yang dimaksud dengan kinerja efektif dan pastikan bahwa mereka mengetahui apa yang diharapkan dari mereka;2) Pastikan bahwa ada hubungan jelas antara kinerja dan penghargaan (imbalan) dan bahwa setiap hubungan semacam itu dikomunikasikan kepada para pegawai;3) Pastikan bahwa semua pegawai diperlakukan secara adil dan penilaian tentang kinerja adalah objektif;4) Bilamana mungkin, kembangkan jenis-jenis penghargaan yang berbeda, tidak semua orang dapat dinaikkan pangkatnya (dipromosikan) atau perlu dinaikkan pangkatnya;5) Doronglah semangat seluwes mungkin di dalam lingkungan kerja dan kembangkan gaya manajemen yang mudah diserap dan mampu diubah-ubah untuk menyesuaikan orang dan lingkungan6) Kembangkan sebuah sistem manajemen kinerja atau setidaknya tetapkan sasaran yang dapat dicapai tetapi dapat terus berkembang;7) Perhitungkan semua faktor lingkungan dan sosial, seperti kenyamanan dan sarana lingkungan kerja, interaksi sosial diantara pegawai, pokoknya semua faktor yang dapat menjadi sumber ketidakpuasan.
4) Pengendalian Pegawai
5) Pengawasan sebagai bagian dari pengendalian merupakan proses pengukuran dan penilaian tingkat efektivitas kerja pegawai dan tingkat efisiensi penggunaan sarana kerja dalam memberikan kontribusi pada pencapaian tujuan organisasi
C. Prinsip-Prinsip Kepegawaian
1. Prinsip Kemanusiaan
Prinsip kemanusiaan yaitu adanya tunjangan, hari cuti, mengutamakan nilai-nilai hubungan manusia.
2. Prinsip Demokrasi
Prinsip demokrasi yaitu pegawai bias mengeluarkan pendapat tanpa membedabedakan atasan atau bawahan
3. The Right Man on the Right Place
Artinya yaitu di tempatkan sesuai dengan potensi keahlian
4. Equal Pay for Equal Work
Artinya yaitu sistem pembagian gaji adil bila mereka menerima gaji yang sama besar dengan performa atas pekerjaan yang telah mereka lakukan.
5. Prinsip Kesatuan Arah
Yaitu berlandaskan UUD agar menjadi bangsa yang mempunyai satu kesatuan yang utuh
6. Prinsip Kesatuan Tujuan
Maksudnya adalah harus jelas tujuan organisasinya yang dimuat dalam visi misi dari perusahaan tersebut. karena itu menjadi acuan gerak dan program kerja. Sehinga perusahaan dan para pegawainya mempunyai tujuan yang sama.
7. Prinsip Komando
Komando disini berarti ada pimpinan yang mengarahkan, dan lebih baik komandonya tunggal agar fokus pada tujuan perusahaan.
8. Prinsip Efisiensi dan Produktivitas Kerja
Artinya kinerja yang baik dan pemanfaatan Sumber Daya Organisasi yang baik
9. Prinsip Disiplin
Artinya adalah menghargai waktu dan membudidayakan etos kerja yang tinggi
10.Prinsip Wewenang dan Tanggung Jawab (Job Description)
Artinya menggunakan wewenang sesuai dengan peraturan terkait dan bertanggung jawab atas pekerjaan.
D. ASAS ASAS PEMBINAAN PEGAWAI
1. ASAS Perlindungan hUkum : aAdanya Perlindungan hukum dalam menjalankan tugas
2. Asas legalitas adalah suatu jaminan dasar bagi kebebasan individu dengan memberi batas aktivitas apa yang dilarang secara tepat dan jelas.
3. Asas prosedural yaitu sesuai dengan prosedur dari pemerintah yang berlaku atau yang telah ditetapkan.
4. Asas Penyelenggara Kepentingan Umum Artinya yaitu mengharuskan untuk bersikap aktif dan positif dalam penyelenggaraan kepentingan umum atau kepentingan sosial, bangsa dan negara.
5. Asas profesionalitas adalah asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
6. Asas pendelegasian wewenang Artinya yaitu menciptakan pembagian kerja, hubungan kerja dan adanya kerja sama dalam suatu organisasi atau perusahaan.
7. Asas Akuntabilitas : hharus bertanggung jawab atas pekerjaan yang dikerjakannya
Sumber : dari berbagai sumber yang relevan
Komentar
Posting Komentar