KD 3.13 MEMAHAMI PERATURAN PERKAWINAN PEGAWAI
OTOMATISASI TATA KELOLA KEPEGAWAIAN KELAS 12
PERTEMUAN KE-3
MATERI : MEMAHAMI PERATURAN PERKAWINAN PEGAWAI
Oleh : M. Afif Thohani, SE
A. Kompetensi Dasar (KD)
3.13 Memahami peraturan perkawinan pegawai
4.13 Melaksanakan pengelompokkan peraturan perkawinan pegawai
B. Indikator Pencapaian Kompetensi (IPK)
1. Indikator KD pada KI pengetahuan
a. Menjelaskan regulasi/ peraturan tentamg perkawinan
b. Mengidentifikasi izin perkawinan pegawai
c. Mengemukakan ketentuan pelaksanaan perkawinan pegawai
2. Indikator KD pada KI keterampilan
a. Melakukan identifikasi peraturan perkawinan pegawai
b. Melakukan pengelompokkan peraturan perkawinan pegawai
C. Materi Pembelajaran :
Peraturan Perkawinan Pegawai
Perkawinan menurut Undang-Undang No. 1 tahun 1974 adalah ikatan lahir dan bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil sebagai mana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990.
a. Ketentuan Perkawinan
Pegawai Negeri yang akan melangsungkan perkawinan pertama, wajib memberitahukannya secara tertulis kepada Pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah perkawinan itu berlangsung, hal ini berlaku juga bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menjadi duda/janda yang melangsungkan perkawinan lagi; Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.; Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Aturan pemberitahuan tertulis perkawinan pegawai sesuai PP No.10 Tahun 1983 tentang Perkawinan Pegawai yaitu Pegawai yang melangsungkan perkawinan pertama wajib memberitahukan secara tertulis kepada pejabat selambat-lambatnya 1 tahun setelah perkawinan berlangsung, demikian juga bagi Pegawai yang telah menjadi duda/janda yang melangsungkan perkawinan lagi. Maksud harus adanya pemberitahuan perkawinan adalah berkaitan dengan masalah gaji dan dibuatkan kartu suami dan kartu isteri
Azas-azas (prinsip-prinsip) yang berkaitan dengan perkawinan pegawai sesuai Undang-Undang No.1 Tahun 1974, meliputi:
a. Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Untuk itu suami isteri perlu saling membantu dan melengkapi, agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya membantu dan mencapai kesejahteraan spiritual dan materiil;
b. Suatu perkawinan adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum agamanya dan kepercayaannya, dan tiap-tiap perkawinan harus di catat, menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. Menganut azas monogamy;
d. Calon suami isteri harus telah masak jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan, agar supaya dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang baik dan sehat;
e. Mempersulit terjadinya perceraian. Untuk memungkinkan perceraian, harus ada alas an-alasan tertentu serta harus dilakukan di depan siding pengadilan;
f. Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami baik dalam kehidupan rumah tangga maupun dalam pergaulan masyarakat, sehingga dengan demikian segala sesuatu dalam keluarga dapat dirundingkan dan diputuskan bersama oleh suami isteri.
b. Ketentuan Perceraian
Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari pejabat; Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam huruf diajukan kepada pejabat melalui saluran hirarki; Setiap atasan yang menerima permintaan izin dari Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungannya, baik untuk melakukan perceraian wajib memberikan pertimbangan dan meneruskannya kepada Pejabat melalui saluran hirarki dalam jangka waktu selambatlambatnya tiga bulan terhitung mulai tanggal ia menerima permintaan izin dimaksud. Pegawai Negeri Sipil dan atau Atasan yang melanggar tersebut pada huruf a, b, c diatas serta tidak melaporkan perceraiannya dan tidak melaporkan perkawinannya yang kedua/ketiga/keempat, dapat dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1980 tentang Peraturan Displin Pegawai Negeri Sipil. Prosedur Pengajuan Perceraian yaitu:
1) Tahap I: Kepala Satuan Kerja, setelah menerima permohonan untuk melakukan perceraian dari Pegawai Negeri Sipil di Satuan Kerjanya, wajib melakukan pembinaan terhadap keduanya serta diupayakan untuk merujukan;
2) Tahap II : Dari hasil pembinaan tersebut, bila Pegawai Negeri Sipil dan atau Suami/Istrinya tetap berkeinginan untuk melakukan perceraian, maka Kepala Satuan Kerja melaporkan permohon perceraian tersebut kepada Bupati, dilampiri hasil pembinaannya;
c. Perkawinan / Perceraian
Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 telah diatur ketentuan tentang perkawinan yang berlaku bagi segenap warga negara dan penduduk Indonesia, tentu termasuk didalamnya adalah warga negara yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. Pegawai Negeri Sipil wajib memberikan contoh yang baik kepada bawahannya dan menjadi teladan sebagai warga negara yang baik dalam masyarakat, juga dalam menyelenggarakan kehidupan berkeluarga. Dalam Undang-Undang Perkawinan telah ditentukan bahwa: "Perkawinan sah ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga/rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa yang dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya/kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku." Tentunya perkawinan yang kekal menjadi dambaan semua keluarga, namun tidak menutup kemungkinan terjadinya perceraian dalam penyelenggaraan kehidupan berumah tangga. Oleh karenanya bagi PNS telah diatur mengenai Ijin perkawinan dan perceraiannya.
pak tolong lebih penejelasanya di kata kata berat yg baru kita ketahui, seperti di kata monogamy
BalasHapusMonogamy
HapusLAwan Kata PolyGami :