KD 3.3. Menganalisis sistem administrasi kepegawaian
OTK KEPEGAWAIAN KELAS 11
MAteri pertemuan ke 3 : Menganalisis sistem administrasi
kepegawaian
Oleh : M. Afif Thohani, SE
KOMPETENSI DASAR |
INDIKATOR PENCAPAIAN KOMPETENSI |
3.3.
Menganalisis sistem administrasi kepegawaian 4.3.
Melakukan Pengelompokkan sistem administrasi
kepegawaian
|
3.3.1. Menjelaskan sistem administrasi kepegawaian 3.3.2.
Mengidentifikasi bentuk-bentuk sistem administrasi kepegawaian 4.3.1.
Melakukan identifikasi sistem administrasi kepegawaian 4.3.2.
Melakukan pengelompokkan sistem administrasi kepagawaian |
1.
Pengertian Sistem Administrasi Kepegawaian
Sistem administrasi kepegawaian adalah bagian
dari administrasi negara
yang kebijaksanaannya ditentukan dari tujuan yang ingin dicapai. Pola
kebijaksanaannya tergantung pada bentuk negara yang dianut suatu negara, apakah
federal ataukah kesatuan
2.
Bentuk Bentuk Sistem administrasi kepegawaian
Ø beberapa
sistem kepegawaian negara sebagai berikut:
a.
Intergratid
system adalah suatu sistem kepegawaian ketika manajemen
kepegawaian mulai dari rekrutmen, penempatan, pengembangan, penilaian sampai dengan
penggajian dan pensiun
ditentukan oleh pusat.
b.
Separated
system adalah suatu sistem kepegawaian ketika manajemen
kepegawaian dari rekrutmen sampai penggajian dan pensiun dilakukan oleh
masing-masing daerah.
c.
Unified system
adalah suatu sistem kepegawaian ketika manajemen kepegawaian
dilakukan oleh suatu lembaga di tingkat nasional yang khusus dibentuk untuk
keperluan itu.
Ø Selain
itu, sistem pengangkatan pegawai secara umum dapat dibedakan sebagai berikut:
a.
Spoils System
Sistem
ini merupakan sistem kepegawaian yang paling tua dan sudah banyak negara yang
tidak menggunakannya karena kurang memperhatikan faktor kecakapan yang sangat
penting bagi tercapainya efisiensi kerja. Dalam sistem kepegawaian ini, pengangkatan
pegawai didasarkan atas keanggotaan partai.
b.
Nepotism System
adalah pengangkatan pegawai didasarkan atas hubungan keluarga,
termasuk saudara, dan teman dekat.
c. Patronage System adalah Pengangkatan pegawai dalam sistem
ini didasarkan atas keinginan untuk membantu pegawai tersebut. Usaha untuk
membantu pegawai tersebut dapat berdasar hubungan politik atau hubungan
keluarga.
d.
Merit System adalah Pengangkatan
pegawai dalam sistem ini didasarkan atas kecakapan.
e. Career System adalah Sistem yang menekankan bahwa pengangkatan pertama
pegawai didasarkan kecakapan.
Sementara itu, dalam pengembangan lebih lanjut, masa kerja pegawai
diperhitungkan dan ikut menentukan.
3.
Sistem Kepegawaian Nasional.
Kebijaksanaan dasar sistem adminitrasi
kepegawaian dinegara kita mengacu pada Undang-undang Nomor 43. tahun 1999
tentang perubahan atas undang-undang nomor 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok
kepegawaian dalam undang-undang tersebut, pegawai
negeri sipil didefinisikan sebagai sebagai setiap warga Negara Republik
Indonesia yang telah memenuhi syarat yang telah ditentukan, diangkat oleh
pejabat yang berwewanang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau
diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pegawai Negeri Sipil Terdiri dari :
1.
Pegawai Negeri Sipil Pusat
2.
Pegawai Negeri Sipil Daerah
3.
TNI
4.
POLRI
5.
Pejabat Negara
6.
PNS Lainya
B..Sistem
Kepegawaian Daerah
Dalam sistem kepegawaian secara
nasional, pegawai negeri sipil memiliki posisi penting untuk menyelenggarakan
perintahan dan difungsikan sebagai alat pemersatu bangsa. Kepegawaian daerah
adalah suatu sistem dan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-
undangan aktivitas/fungsi yang dilaksanakan dalam sistem kepegawaian daerah
meliputi: perencanaan, persyaratan, pengangkatan, sanksi dan penghargaan yang merupakan sub sistem dari
sistem kepegawaiaan secara nasional.
C. Badan
Kepegawaian Negara
Badan kepegawaian Negara (BKN) adalah
lembaga pemerintah pusat yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan
tertentu dari presiden.
D.
Badan Kepegawaian Daerah
Badan kepegawaian daerah adalah
perangkat daerah yang melaksanakan Manajamen Pegawai Negeri Daerah dalam
membantu tugas pokok pejabat Pembina kepegawaian daerah. Badan Kepegawaian
Daerah berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah. Pembentukan
BKD ditetapkan dengan peraturan daerah yang unsur- unsur terdiri dari:
- Kepala
- Sekretariat
- Bidang
- Kelompok
jabatan fungsional
E.
ANALISIS KEBUTUHAN PEGAWAI
Analisis kebutuhan pegawai merupakan dasar bagi
penyusunan formasi. Analisis kebutuhan pegawai adalah suatu proses perhitungan
secara logis dan teratur dari segala dasar-dasar/faktor-faktor yang ditentukan
untuk dapat menentukan jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang
diperlukan oleh suatu satuan organisasi negara untuk mampu melaksanakan
tugasnya secara berdayaguna, berhasil guna dan berkelanjutan Analisis kebutuhan
dilakukan berdasarkan:
a. Jenis Pekerjaan
Jenis pekerjaan adalah macam-macam pekerjaan yang harus
dilakukan oleh suatu satuan organisasi dalam melaksanakan tugas pokoknya,
misalnya pekerjaan pengetikan, pemeriksaan perkara, penelitian, perawatan orang
sakit, dan lain-lain.
b. Sifat Pekerjaan
Sifat pekerjaan adalah pekerjaan yang berpengaruh dalam
penetapan formasi, yaitu sifat pekerjaan yang ditinjau dari sudut waktu untuk
melaksanakan pekerjaan itu. Ada pekerjaan-pekerjaan yang cukup dilaksanakan
selama jam kerja saja, misalnya pekerjaan tata usaha, tetapi ada pula pekerjaan
yang hams dilakukan selama 24 jam penuh, misalnya pemadam kebakaran, tenaga
medis dan para medis di rumahrumah sakit pemerintah.
c. Perkiraan
Beban Kerja
Adalah frekuensi rata-rata dari masing-masing jenis pekerjaan dalam jangka
waktu tertentu.
d. Perkiraan Kapasitas Pegawai
Adalah kemampuan rata-rata seorang pegawai untuk
menyelesaikan suatu jenis pekerjaan dalam jangka waktu tertentu. Perkiraan
beban kerja dan prakiraan kapasitas kerja diperlukan untuk masing-masing jenis
pekerjaan.
e. Jenjang dan Jumlah Jabatan serta Pangkat,
Penentuan jenjang, jumlah jabatan dan pangkat dalam suatu
organisasi harus ditinjau dari sudut keseluruhan organisasi dan tidak ditinjau
per unit organisasi. Penentuan susunan pangkat merupakan satu syarat mutlak
untuk dipelihara dengan baik dalam suatu organisasi.
f. Analisis Jabatan
Analisis jabatan adalah suatu kegiatan mengumpulkan,
menilai, dan mengorganisasikan informasi tentang jabatan.
g. Prinsip pelaksanaan pekerjaan
Prinsip pelaksanaan pekerjaan sangat besar pengaruhnya
dalam menentukan formasi pegawai. Misalnya, apabila pekerjaan membersihkan
ruangan atau merawat pekarangan harus dikerjakan sendiri oleh satuan organisasi
yang bersangkutan, maka harus diangkat pegawai untuk pekerjaan-pekerjaan itu,
akan tetapi kalau pekerjaan membersihkan ruangan dan merawat pekarangan
diborongkan kepada pihak ketiga, maka tidak perlu mengangkat pegawai untuk
pekerjaan itu.
h. Peralatan yang tersedia
Peralatan yang tersedia atau yang diperkirakan akan
tersedia dalam menyelesaikan pekerjaan sesuai tugas pokok akan mempengaruhi
jumlah dan mutu pegawai yang diperlukan. Pada umumnya makin tinggi mutu
peralatan kerja yang ada dan tersedia dalam jumlah yang memadai akan mengurangi
jumlah pegawai yang diperlukan.
i. Kemampuan Keuangan Negara/ Daerah
Faktor kemampuan keuangan negara adalah faktor penting
yang selalu harus diperhatikan dalam penentuan formasi Pegawai NegeriSipil.
Walaupun penyusunan formasi telah sejauh mungkin ditetapkan berdasarkan
analisis kebutuhan pegawai seperti diuraikan terdahulu, akan tetapi apabila
kemampuan keuangan negara masih terbatas, maka penyusunan formasi tetap harus
didasarkan kemampuan keuangan negara yang tersedia.
F.
F. Pengadaan Pegawai
Apabila suatu
perusahaan memerlukan tenaga kerja baru, maka akan diusahakan untuk menarik
atau mencari tenaga yang di hararapkan dapat melaksanakan tugas dengan baik.
Namun sebelum mencari pegawai baru ada beberapa hal yang harus diperhatikan
baik untuk instansi pemerintah, maupun swasta, hal ini meliputi:
prinsip-prinsip penyusunan formasi, sistem penyusunan formasi, analisa jabatan,
sampai pada anggaran/budget yang tersedia, kesemua itu harus dicermati dengan
baik. Agar pelaksanaan pengadaan pegawai kantor berjalan lancar, maka
pelaksanaanya harus berdasarkan prosedur yang ada.
Adapun
langkah-langkahnya sebagai berikut:
1. Menetapkan perencanaan kebijakan kepegawaian,
sehingga
menghasilkan
penggolongan pekerjaan, analisa pekerjaan, gambaran pekerjaan dan rincian
pekerjaan.
2. Menentukan penarikan pegawai dari
sumber-sumber tenaga kerja,baik intern maupun ekstern.
3. Membuat pengumuman lowongan pekerjaan, analisis
pekerjaan,
gambaran
pekerjaan dan perincian pekerjaan.
4. Penerimaan surat lamaran pekerjaan dari calon
tenaga kerja.
5. Mengadakan seleksi atau penyaringan
administrasi dari surat lamaran yang masuk.
6. Menentukan diterima tidaknya lamaran kerja
(dipilih yang memenuhi persyaratan).
7. Menyiapkan segala perangkat seleksi (baik
soal, pedoman penilaian maupun standar kelulusan)
8. Melakukan pemanggilan bagi calon yang
memenuhi syarat untuk mengikuti tes atau ujian.
9. Mengadakan seleksi pegawai, berupa tes lisan,
tertuis, intelegensi, psikotes, dan kesehatan jasmani.
10 Memeriksa
hasil tes dan sekaligus menentukan rangking serta jumlah calon yang lulus.
11.Memanggil
calon pegawai yang lulus untuk mengikuti masa percobaan.
12 Mengangkat
pegawai dengan Surat Keputusan dalam status masa percobaan
13 Calon pegawai
mengikuti orientasi masa percobaan.
14. Melakukan penilaian selama calon mengikuti orientasi.
15. Menentukan lulus tidaknya masa orientasi.
16. Membuat Surat Keputusan pengangkatan pegawai berstatus pegawai tetap.
17. Menempatkan pegawai pada jenjang jabatan tertentu dengan tugas, wewenang
dan tanggung jawab.
18. Melakukan pembinaan dan pemeliharaan terhadap pegawai, agar para pegawai
berkembang dan betah
Komentar
Posting Komentar