Materi Pertemuan Ke-2 OTK Kepegawaian Kelas 12

 MATERI : MENERAPKAN DISIPLIN PEGAWAI

Oleh : M. Afif Thohani, SE

Kompetensi Dasar

Indikator Pencapaian Kompetensi Dasar

3.13Menerapkan disiplin pegawai

 

4.13Melaksanakan disiplin pegawai

3.13.1.     Menjelaskan pengertian disiplin

3.13.2.     Menguraikan kewajiban pegawai

3.13.3.     Mengemukakan larangan pegawai

3.13.4.     Mengidentifikasi tingkat dan jenis hukuman disiplin

3.13.5.     Menjelaskan penjatuhan hukuman disiplin

4.13.1.     Melakukan identifikasi kasus pelanggaran disiplin pegawai

4.13.2.     Melakukan identifikasi hukuman atas pelanggaran yang dilakukan pegawai

4.13.3.     Membuat dokumen terkait kegiatan hukuman disiplin pegawai


A. PENGERTIAN DISIPLIN

Dalam PP Pasal 3 Nomor 30 Tahun 1980 tentang peraturan Disiplin PNS disebutkan definiisi peraturan disiplin sebagai peraturan yang mengatur kewajiban dan larangan, dan sanksi apabila tidak ditaati atau larangan dilanggar oleh PNS.

Displin berasal dari kata Latin discipulus  disiplin mencakup unsur-unsur ketaatan, kesetiaan, kesungguhan dalam menjalankan tugas dan kesanggupan berkorban. 

Dalam pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dijelaskan bahwa: 

a. Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin. 

b. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah PNS Pusat dan PNS Daerah. 

c. Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja. 

d. Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS. 

B. KEWAIBAN DAN LARANGAN PEGAWAI

Inti dari disiplin PNS adalah ketaatan PNS dalam menjalankan kewajiban dan dan menghindari larangan sebagaimana diatur dalam undang-undang. Kewajiban PNS sebagaimana diatur pada Pasal 3 Undang-undang Nomor 53 Tahun 2010 adalah bahwa setiap PNS wajib: 

a. Mengucapkan sumpah/janji PNS; 

b. Mengucapkan sumpah/janji jabatan; 

c. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah; 

d. Menaati segala ketentuan peraturan perundangundangan; 

e. Melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab; 

f. Menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat PNS; 

g. Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan; 

h. Memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan; 

i. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara; 

j. Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil; 

k. Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja; 

l. Mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan; 

m. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya; 

n. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat; 

o. Membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas; 

p. Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier; dan 

q. Menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. 

Selain kewajiban, PNS wajib pula menjauhi larangan sebagaimana diatur pada pasal 4 Undang-undang Nomor 53 Tahun 2010 yang menyatakan bahwa, setiap PNS dilarang: 

a. Menyalahgunakan wewenang; 

b. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain; 

c. Tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional; 

d. Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing; 

e. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah; 

f. Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan  tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara; 

g. Memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan; 8. menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya; 

h. Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya; 

i. Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani; 

j. Menghalangi berjalannya tugas kedinasan; 

k. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara: 

1) Ikut serta sebagai pelaksana kampanye; 

2) Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS; 

3) Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan/atau 

4) Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara; 

l. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara: 

1) Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau 

2) Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; 

m. Memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk  atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundang-undangan; dan 

n. Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara: 

1) Terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah; 

2) Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye; 

3) Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau 

4) Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. 

C. HUKUMAN DISIPLIN PEGAWAI

Pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan sebagaimana telah diatur dalam peraturan disiplin tersebut akan dikenakan sanksi/hukuman sebagaimana diatur pada pasan 6 Undang-undang Nomor 53 Tahun 2010. Bentuk pemberian hukuman/sanksi yang diberikan kepada PNS yang melakukan pelanggara disiplin tersebut berbeda-beda tergantung kepada jenis pelanggaran yang mereka lakukan. Tingkat dan jenis hukuman bagi pelanggaran disiplin sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 pada Pasal 7 berikut ini. 

Hukuman disiplin ringan terdiri dari: 

a) Teguran lisan; 

b) Teguran tertulis; dan 

c) Pernyataan tidak puas secara tertulis. 

Jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari: 

a) Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; 

b) Penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan 

c) Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun. 

Sedangkan jenis hukuman disiplin berat terdiri dari: 

a) Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; 

b) Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; 

c) Pembebasan dari jabatan; 

d) Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan 

e) Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS 

Tujuan hukuman disiplin ialah untuk memperbaiki dan mendidik Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin. Karena itu setiap pejabat yang berwenang menghukum sebelum menjatuhkan hukuman disiplin harus memeriksa lebih dahulu Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin tersebut. 

Pejabat yang berwenang memberikan hukuman sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010, adalah sebagai berikut: 

a. Presiden, untuk jenis hukuman disiplin

1) Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas. 

2) Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas. 

3) Pembebasan dari jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan struktural eselon I, atau jabatan lain yang wewenang pengangkatan dan pemberhentiannya berada di tangan Presiden. 

b. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat di lingkungannya masing-masing dan untuk Pegawai pada Pelaksana BPK adalah Sekretaris Jenderal, kecuali jenis hukuman disiplin: 

1) Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas. 

2) Pembebasan dari jabatan struktural eselon I atau jabatan lain yang wewenang pengangkatan serta pemberhentiannya berada di tangan Presiden. 

c. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi, untuk semua Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungan masing masing, kecuali jenis hukuman disiplin: 

1) Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas. 

2) Pembebasan dari jabatan struktural eselon I atau jabatan lain yang wewenang pengangkatan serta pemberhentiannya berada di tangan Presiden. 

d. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten atau Kota, untuk semua Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungan masing-masing, kecuali untuk hukuman disiplin: 

1) Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil. 

2) Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas atau Pegawai Negeri Sipil Daerah yang menduduki jabatan yang wewenang pengangkatan dan pemberhentiannya berada di tangan Presiden. 

3) Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, bagi Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia yang dipekerjakan pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, diperbantukan atau dipekerjakan pada Negara Sahabat atau sedang menjalankan tugas belajar di luar negeri, sepanjang mengenai jenis hukuman disiplin berupa: 

a) Teguran lisan. 

b) Teguran tertulis. 

c) Pernyataan tidak puas secara tertulis. 

d) Pembebasan dari jabatan. 


Sumber : Tim Darma Aksara. 2019. Otomatisasi Tata Kelola Kepegawaian SMK/MAK Kelas XII. Bogor : Yudhistira

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Displin PNS


Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

MENERAPKAN PERSIAPAN PENGELOLAAN DANA KAS KECIL

KD 3.12 Menerapkan prosedur penerimaan, penyimpanan, dan penyaluran sarana dan prasarana