KD 3.15 Menerapkan prosedur pemberhentian pegawai

 Materi Pertemuan Ke 4 OTK Kepegawaian Kelas 12

Oleh : M. Afif Thohani, SE

 

A.      Kompetensi Dasar (KD)

INDIKATOR PENCAPAIAN KOMPETENSI

3.15               Menerapkan prosedur pemberhentian pegawai

 

4.15               Melakukan pengelolaan pemberhentian pegawai

3.15.1.          Menjelaskan pengertian pemberhentian pegawai

3.15.2.          Menjelaskan landasan hukum pemberhentian pegawai

3.15.3.          Mengidentifikasi sebab-sebab pemberhentian pegawai

3.15.4.          Menguraikan hak-hak kepegawaian

3.15.5.          Menjelaskan uang tunggu dalam pemberhentian pegawai

4.15.1.          Melakukan identifikasi pemberhentian pegawai

4.15.2.          Melakukan penanganan pemberhentian pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku

4.15.3.          Membuat dokumen pemberhentian pegawai menggunakan aplikasi komputer sesuai dengan ketentuan yang berlaku

 

B.      MateriPembelajaran :

 

 Pemberhentian/Pensiun Pegawai

a. Pemberhentian Pegawai

Pemberhentian terdiri atas pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil dan pemberhentian dari jabatan Negeri. Pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil adalah pemberhentian yang menyebabkan yang bersangkutan tidak lagi berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil. Pemberhentian dari jabatan Negeri adalah pemberhentian yang menyebabkan yang bersangkutan tidak lagi bekerja pada suatu satuan organisasi Negara, tetapi masih berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil.

b. Macam-macam Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil

PNS yang diberhentikan dengan hormat diberikan hak-hak kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. PNS yang diberhentikan dengan hormat sebagai PNS karena mencapai batas usia pensiun (BUP) berhak atas pensiun apabila ia memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 10 tahun kecuali jika yang bersangkutan sakit.

Pemberhentian PNS tidak dengan hormat akan mengakibatkan yang bersangkutan kehilangan hak pensiun. Pemberhentian tidak dengan hormat dapat disebabkan oleh beberapa hal, seperti berikut ini:

1) Melanggar sumpah/janji/peraturan disiplin.

2) Dihukum penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara setinggi-tingginya empat tahun atau yang lebih berat.

3) Melakukan usaha yang bertujuan mengubah Pancasila dan atau UUD 1945 atau terlibat melakukan kegiatan yang menentang negara atau pemerintah.

4) Meninggalkan tugasnya secara tidak sah selama enam bulan terus-menerus.

 

Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal ertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha. Pemutusan hubungan kerja bisa dangan hormat dan bisa juga dengan tidak hormat. Pemutusan hubungan kerja karena keinginan pengusaha:

1) Pekerja tidak cakap dalam masa percobaan

2) Adanya alasan-alasan mendesak

3) Pekerja sering mangkir

4) Pekerja di tahan oleh alat negara

5) Pekerja dihukum oleh hakim

6) Pekerja sering sakit

7) Pekerja berusia lanjut

 

Pemutusan hubungan kerja karena keinginan pekerja:

1) Pegawai tidak cocok dengan situasi dan kondisi perusahaan

2) Pegawai pindah karena mengikuti keluarga

3) Pegawai bekerja karena alasan mendesak

 

Pemutusan hubungan kerja karena alasan lain:

1) Pekerja meninggal dunia

2) Perjanjian kerja berakhir

3) Pekerjaan telah selesai

 

Dalam pemerintahan segala sesuatu hal mengenai pemutusan hubungan kerja pegawai telah diatur dalam Undang Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan penyempurnaan dari Undang Undang Nomor 43 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan dengan beberapa ketentuan sebagai berikut:

1) Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dengan hormat karena:

a) meninggal dunia;

b) atas permintaan sendiri;

c) mencapai batas usia pensiun;

d) perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau

e) tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

 

2) PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum.

3) PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.

4) Batas usia pensiun yaitu:

a) 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi;

b) 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi;

 

Pada hakikatnya pensiun merupakan jaminan hari tua, jaminan hari tua itu sendiri adalah jaminan yang diberikan sebagai balas jasa terhadap pegawai negeri yang telah bertahun-tahun mengabdi kepada negara. Jaminan pensiun PNS dan jaminan janda/duda PNS dan jaminan hari tua PNS diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian PNS. pekerja bekerja secara optimal sehingga pada akhirnya hasil pekerjaannya pun menjadi seperti yang diharapkan oleh pihak perusahaan.

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Materi Pertemuan Ke-2 OTK Kepegawaian Kelas 12

MENERAPKAN PERSIAPAN PENGELOLAAN DANA KAS KECIL

KD 3.12 Menerapkan prosedur penerimaan, penyimpanan, dan penyaluran sarana dan prasarana