KD 3.15 Menerapkan prosedur pemberhentian pegawai
Materi Pertemuan Ke 4 OTK Kepegawaian Kelas 12
Oleh : M. Afif Thohani, SE
A.
Kompetensi Dasar (KD) |
INDIKATOR PENCAPAIAN KOMPETENSI |
3.15
Menerapkan prosedur pemberhentian pegawai 4.15
Melakukan pengelolaan pemberhentian pegawai |
3.15.1.
Menjelaskan pengertian pemberhentian pegawai 3.15.2.
Menjelaskan landasan hukum pemberhentian pegawai 3.15.3.
Mengidentifikasi sebab-sebab pemberhentian
pegawai 3.15.4.
Menguraikan hak-hak kepegawaian 3.15.5.
Menjelaskan uang tunggu dalam pemberhentian
pegawai 4.15.1.
Melakukan identifikasi pemberhentian pegawai 4.15.2.
Melakukan penanganan pemberhentian pegawai
sesuai dengan ketentuan yang berlaku 4.15.3.
Membuat dokumen pemberhentian pegawai
menggunakan aplikasi komputer sesuai dengan ketentuan yang berlaku |
B.
MateriPembelajaran :
Pemberhentian/Pensiun Pegawai
a. Pemberhentian Pegawai
Pemberhentian terdiri atas pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil
dan pemberhentian dari jabatan Negeri. Pemberhentian sebagai Pegawai Negeri
Sipil adalah pemberhentian yang menyebabkan yang bersangkutan tidak lagi
berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil. Pemberhentian dari jabatan Negeri
adalah pemberhentian yang menyebabkan yang bersangkutan tidak lagi bekerja pada
suatu satuan organisasi Negara, tetapi masih berkedudukan sebagai Pegawai
Negeri Sipil.
b. Macam-macam Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
PNS
yang diberhentikan dengan hormat diberikan hak-hak kepegawaian
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. PNS yang diberhentikan
dengan hormat sebagai PNS karena mencapai batas usia pensiun (BUP) berhak atas pensiun
apabila ia memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 10 tahun kecuali jika
yang bersangkutan sakit.
Pemberhentian
PNS tidak dengan hormat akan mengakibatkan yang bersangkutan
kehilangan hak pensiun. Pemberhentian tidak dengan hormat dapat disebabkan oleh
beberapa hal, seperti berikut ini:
1) Melanggar sumpah/janji/peraturan disiplin.
2) Dihukum penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman
pidana penjara setinggi-tingginya empat tahun atau yang lebih berat.
3) Melakukan usaha yang bertujuan mengubah Pancasila dan atau UUD 1945
atau terlibat melakukan kegiatan yang menentang negara atau pemerintah.
4) Meninggalkan tugasnya secara tidak sah selama enam bulan
terus-menerus.
Pemutusan
hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal ertentu yang
mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.
Pemutusan hubungan kerja bisa dangan hormat dan bisa juga dengan tidak hormat.
Pemutusan hubungan kerja karena keinginan pengusaha:
1) Pekerja tidak cakap dalam masa percobaan
2) Adanya alasan-alasan mendesak
3) Pekerja sering mangkir
4) Pekerja di tahan oleh alat negara
5) Pekerja dihukum oleh hakim
6) Pekerja sering sakit
7) Pekerja berusia lanjut
Pemutusan hubungan kerja karena keinginan pekerja:
1) Pegawai tidak cocok dengan situasi dan kondisi perusahaan
2) Pegawai pindah karena mengikuti keluarga
3) Pegawai bekerja karena alasan mendesak
Pemutusan hubungan kerja karena alasan lain:
1) Pekerja meninggal dunia
2) Perjanjian kerja berakhir
3) Pekerjaan telah selesai
Dalam pemerintahan segala sesuatu hal
mengenai pemutusan hubungan kerja pegawai telah diatur dalam Undang Undang
Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan penyempurnaan dari Undang Undang
Nomor 43 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil dapat
diberhentikan dengan beberapa ketentuan sebagai berikut:
1) Pegawai Negeri Sipil diberhentikan
dengan hormat karena:
a) meninggal dunia;
b) atas permintaan sendiri;
c) mencapai batas usia pensiun;
d) perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan
pensiun dini; atau
e) tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan
tugas dan kewajiban.
2) PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena
dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan
hukum.
3) PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena
melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.
4) Batas usia pensiun yaitu:
a) 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi;
b) 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi;
Pada
hakikatnya pensiun merupakan jaminan hari tua, jaminan hari tua itu sendiri
adalah jaminan yang diberikan sebagai balas jasa terhadap pegawai negeri yang
telah bertahun-tahun mengabdi kepada negara. Jaminan pensiun PNS dan jaminan
janda/duda PNS dan jaminan hari tua PNS diberikan sebagai perlindungan
kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak dan sebagai penghargaan atas
pengabdian PNS. pekerja bekerja secara optimal sehingga pada akhirnya hasil
pekerjaannya pun menjadi seperti yang diharapkan oleh pihak perusahaan.
Komentar
Posting Komentar