3.11. MENERAPKAN PROSEDUR PENGADAAN SARANA DAN PRASARANA

OTK SARANA DAN PRASARANA 

MATERI PERTEMUAN KE -2 

Oleh M. Afif Thohani, SE


1.        Pengertian Pengadaan

Dalam kaidah pengelolaan sarana dan prasarana pengadaan merupakan mata rantai yang tak dapat dipisahkan dengan mata rantai sebelumnya yaitu analisa perencanaan kebutuhan. Perpres RI Nomor 54 Tahun 2010 Bab I pasal 1 ayat 1, menyebutkan “Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja  Pengadaan adalah suatu kegiatan untuk menambah dan memenuhi kebutuhan barang/jasa dengan menciptakan sesuatu yang semula berkurang atau belum ada menjadi cukup/tersedia, termasuk di dalamnya suatu usaha untuk mempertahankan barang yang masih ada dalam batas-batas yang efisien”.

Agar supaya terhindar dari kesalahan non teknis pengelola sarana dan prasarana sebelum melakukan proses pengadaan perlu mencermati berbagai kelengkapan data yang bersifat administratif  antara lain berisi:

a.       Kelengkapan instrumen data/informasi secara detail dan lengkap tentang barang/jasa yang akan dibeli.

b.      Pengolahan data/menguji data, meliputi:

1)        Klasifikasi jenis kegiatan.

2)        Klasifikasi dan spesifikasi jenis barang.

3)        Klasifikasi jenis lokasi.

4)        Klasifikasi data pelengkap.

5)        Verifikasi data

c.         Dasar hukum pengadaan menginduk pada peraturan terbaru. Sedangkan pada peraturan lama yang masih relevan dan masih mengikat masih dapat digunakan. Pada modul ini untuk pembahasan pengadaan barang milik/kekayaan negara menggunakan Peraturan Presiden RI Nomor 54Tahun 2010


2.        Tujuan pengadaan

Adapun tujuan/orientasi pembelian tersebut menurut Tim Dosen ASMI Santa Maria, 2007: 20), “adalah untuk mendapatkan perbekalan/material yang tepat, baik tepat mutu, tepat jumlah, tepat waktu, tepat sumber, tepat harga, tepat lokasi, dan tepat peraturan.

a.    Tepat Mutu

b.    Tepat jumlah

c.    Tepat waktu

d.   Tepat sumber

e.    Tepat harga

f.     Tepat tempat/lokasi

g.    Tepat peraturan

 

3.        Asas-asas/Prinsip Pengadaan

Beberapa asas yang harus diperhatikan sebagai acuan untuk melakukan pengololaan sarana dan prasarana/perbekalan secara efektif dan efisien, sebagai berikut: 

a.       Asas kecepatan

b.      Asas ketepatan

c.       Asas kebenaran

d.      Asas pengamanan

Sedangkan menurut Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010; BAB II pasal 5, menyebutkan bahwa pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut penjelasan pasal halaman 124, diuraikan sebagai berikut:

a)      Prinsip efisiensi

b)      Prinsip efektif

c)      Transparan

d)     Prinsip terbuka

e)      Prinsip bersaing

f)       Prinsip adil/tidak diskriminatif

g)      Prinsip akuntabel

 

4.        Metode Pengadaan

Metode pengadaan barang dan jasa dapat dilakukan dengan cara; pembikinan, perbaikan, penukaran, penyewaan, peminjaman, hibah, dan pembelian.


5.        Sistem Pengadaan

Pengadaan barang yang telah diuraikan di atas umumnya merupakan sistem pengadaan yang dilakukan oleh instansi pemerintah. Sehingga kurang luwes jika diterapkan pada organisasi non pemerintah. Walaupun prinsip-prinsip dasar dan aturan-aturan relatif masih dapat diterapkan.  

a.       Sistem Sentralisasi

Yang dimaksud dengan sistem sentralisasi dalam pengadaan logistic yaitu cara pengadaan perbekalan di mana kewenangan dalam pengadaan perbekalan bagi seluruh unit kerja dalam organisasi di­berikan pada satu unit kerja tertentu sehingga segala macam peng­adaan perbekalan dalam organisasi hanya dilayani oleh satu unit kerja/bagian  tertentu tersebut.

b.     Sistem Desentralisasi

Sistem desentralisasi, yakni sistem pengadaan perbekalan, di mana kewenangan pengadaan perbekalan diserahkan pada masing-masing unit kerja. Dengan sistem desentralisasi ini pun memiliki beberapa kelebihan dan kekurangan.

c.      Sistem Campuran

Sistem campuran merupakan sistem atau cara pengadaan perbekalan dengan mengkombinasikan antara sistem sentralisasi dan de­sentralisasi. Pertimbangan penggunaan sistem campuran ini selain menjamin ketepatan dalam pemenuhan kebutuhan perbekalan dari setiap unit kerja, khususnya kebutuhan perbekalan yang sifatnya spe­sifik sesuai dengan tugas operasional unit kerja tersebut, juga untuk mendukung program standardisasi dan normalisasi organisasi. Dengan demikian, apabila perbekalan dibutuhkan oleh seluruh unit atau beberapa unit kerja, pengadaan perbekalan dilakukan dengan sistem sentralisasi, sedangkan apabila kebutuhan perbekalan ber­sifat khusus untuk suatu unit kerja, pengadaan perbekalan dilakukan dengan sistem desentralisasi.

Beberapa hal yang dapat dijadikan acuan untuk menetapkan sistem pengadaan perbekalan yang akan diterapkan oleh suatu organisasi dari ­beberapa alternatif sistem pengadaan perbekalan tersebut selain berdasarkan keterkaitan jenis perbekalan dengan kebutuhan perbekalan unit-unit kerja, juga dapat bertolak dari pertimbangan ukuran organisasi, profesionalitas (kompetensi dan sikap mental) pegawai, dan kompleksitas dan tingkat beban kerja unit-unit kerja.

 

6.        Ketentuan Umum

Persyaratan administratif bagi calon rekanan/penyedia barang/jasa yang perlu ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS), adalah:

a.    Syarat Umum meliputi:

1)      Surat penawaran

2)      Harga penawaran

3)      Surat jaminan bank

4)      Jadwal kegiatan pelelangan

5)      Penentuan pemenang

b.   Persyaratan administrasi yang perlu dicantumkan dalam RKS mencakup:

1)        Surat perintah kerja (SPK)

2)        Surat perjanjian kerja atau kontrak

3)        Jangka waktu penyelesaian proyek/pekerjaan

4)        Jaminan penawaran harus jelas kedudukanya

5)        Jaminan pelaksanaan, biasanya sesuai dengan masa kontrak

6)        Pengawasan dan pemeriksaan pekerjaan

7)        Penyerahan pekerjaan

8)        Keterlambatan penyerahan pekerjaan

9)        Risiko kenaikan harga    

10)    Force Majeure

 

7.        Etika Pengadaan Sarana dan Prasarana

Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika sebagai berikut:

a)      Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan kecepatan tercapainya tujuan pengadaan barang/jasa.

b)      Bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan dokumen pengadaan barang/jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa.

c)      Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat.

d)     Menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak.

e)      Menghindari serta mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan barang/jasa.

f)       Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang/jasa.

g)      Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.

h)      Tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa.

KERJAKAN SOAL PILIHAN GANDA DENGAN KLIK LINK BERIKUT INI

LINK  SOAL 

https://forms.gle/88HQzTcoR8JFaCJF7


3.2.           

3.11




Komentar

Postingan populer dari blog ini

OTOMATISASI TATA KELOLA SARANA DAN PRASARANA KELAS XII/SMK

MENGELOLA OPERASIONAL HARIAN KAS KECIL

OTK SARANA DAN PRASARANA SMK KELAS 11