3.11. MENERAPKAN PROSEDUR PENGADAAN SARANA DAN PRASARANA
OTK SARANA DAN PRASARANA
MATERI PERTEMUAN KE -2
Oleh M. Afif Thohani, SE
1.
Pengertian Pengadaan
Dalam kaidah
pengelolaan sarana dan prasarana pengadaan merupakan mata rantai yang tak dapat
dipisahkan dengan mata rantai sebelumnya yaitu analisa perencanaan kebutuhan.
Perpres RI Nomor 54 Tahun 2010 Bab I pasal 1 ayat 1, menyebutkan “Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah
kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Pengadaan adalah suatu kegiatan untuk
menambah dan memenuhi kebutuhan barang/jasa dengan menciptakan sesuatu yang
semula berkurang atau belum ada menjadi cukup/tersedia, termasuk di dalamnya
suatu usaha untuk mempertahankan barang yang masih ada dalam batas-batas yang
efisien”.
Agar supaya
terhindar dari kesalahan non teknis pengelola sarana dan prasarana sebelum
melakukan proses pengadaan perlu mencermati berbagai kelengkapan data yang
bersifat administratif antara lain
berisi:
a. Kelengkapan
instrumen data/informasi secara detail dan lengkap tentang barang/jasa yang
akan dibeli.
b. Pengolahan
data/menguji data, meliputi:
1)
Klasifikasi
jenis kegiatan.
2)
Klasifikasi
dan spesifikasi jenis barang.
3)
Klasifikasi
jenis lokasi.
4)
Klasifikasi
data pelengkap.
5)
Verifikasi
data
c.
Dasar hukum pengadaan menginduk pada peraturan
terbaru. Sedangkan pada peraturan lama yang masih relevan dan masih mengikat
masih dapat digunakan. Pada modul ini untuk pembahasan pengadaan barang
milik/kekayaan negara menggunakan Peraturan Presiden RI Nomor 54Tahun 2010
2.
Tujuan pengadaan
Adapun
tujuan/orientasi pembelian tersebut menurut Tim Dosen ASMI Santa Maria, 2007:
20), “adalah untuk mendapatkan perbekalan/material yang tepat, baik tepat mutu,
tepat jumlah, tepat waktu, tepat sumber, tepat harga, tepat lokasi, dan tepat
peraturan.
a.
Tepat Mutu
b.
Tepat jumlah
c.
Tepat waktu
d.
Tepat sumber
e.
Tepat harga
f.
Tepat tempat/lokasi
g.
Tepat peraturan
3.
Asas-asas/Prinsip Pengadaan
Beberapa asas
yang harus diperhatikan sebagai acuan untuk melakukan pengololaan sarana dan
prasarana/perbekalan secara efektif dan efisien, sebagai berikut:
a. Asas
kecepatan
b. Asas
ketepatan
c. Asas
kebenaran
d. Asas
pengamanan
Sedangkan
menurut Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010; BAB II pasal 5, menyebutkan
bahwa pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut
penjelasan pasal halaman 124, diuraikan sebagai berikut:
a) Prinsip
efisiensi
b) Prinsip
efektif
c) Transparan
d) Prinsip
terbuka
e) Prinsip bersaing
f) Prinsip
adil/tidak diskriminatif
g) Prinsip
akuntabel
4.
Metode Pengadaan
Metode
pengadaan barang dan jasa dapat dilakukan dengan cara; pembikinan, perbaikan,
penukaran, penyewaan, peminjaman, hibah, dan pembelian.
5. Sistem Pengadaan
Pengadaan
barang yang telah diuraikan di atas umumnya merupakan sistem pengadaan yang
dilakukan oleh instansi pemerintah. Sehingga kurang luwes jika diterapkan pada
organisasi non pemerintah. Walaupun prinsip-prinsip dasar dan aturan-aturan
relatif masih dapat diterapkan.
a. Sistem Sentralisasi
Yang dimaksud dengan sistem sentralisasi dalam
pengadaan logistic yaitu cara pengadaan perbekalan di mana kewenangan dalam
pengadaan perbekalan bagi seluruh unit kerja dalam organisasi diberikan pada
satu unit kerja tertentu sehingga segala macam pengadaan perbekalan dalam
organisasi hanya dilayani oleh satu unit kerja/bagian tertentu tersebut.
b. Sistem Desentralisasi
Sistem desentralisasi, yakni sistem pengadaan
perbekalan, di mana kewenangan pengadaan perbekalan diserahkan pada masing-masing
unit kerja. Dengan sistem desentralisasi ini pun memiliki beberapa kelebihan
dan kekurangan.
c. Sistem Campuran
Sistem campuran merupakan sistem atau cara pengadaan
perbekalan dengan mengkombinasikan antara sistem sentralisasi dan desentralisasi.
Pertimbangan penggunaan sistem campuran ini selain menjamin ketepatan dalam
pemenuhan kebutuhan perbekalan dari setiap unit kerja, khususnya kebutuhan
perbekalan yang sifatnya spesifik sesuai dengan tugas operasional unit kerja
tersebut, juga untuk mendukung program standardisasi dan normalisasi
organisasi. Dengan demikian, apabila perbekalan dibutuhkan oleh seluruh unit
atau beberapa unit kerja, pengadaan perbekalan dilakukan dengan sistem
sentralisasi, sedangkan apabila kebutuhan perbekalan bersifat khusus untuk
suatu unit kerja, pengadaan perbekalan dilakukan dengan sistem desentralisasi.
Beberapa hal yang dapat dijadikan acuan untuk
menetapkan sistem pengadaan perbekalan yang akan diterapkan oleh suatu
organisasi dari beberapa alternatif sistem pengadaan perbekalan tersebut
selain berdasarkan keterkaitan jenis perbekalan dengan kebutuhan perbekalan
unit-unit kerja, juga dapat bertolak dari pertimbangan ukuran organisasi,
profesionalitas (kompetensi dan sikap mental) pegawai, dan kompleksitas dan
tingkat beban kerja unit-unit kerja.
6.
Ketentuan Umum
Persyaratan administratif
bagi calon rekanan/penyedia barang/jasa yang perlu ditetapkan dalam Rencana
Kerja dan Syarat-Syarat (RKS), adalah:
a.
Syarat
Umum meliputi:
1) Surat
penawaran
2) Harga
penawaran
3) Surat
jaminan bank
4) Jadwal
kegiatan pelelangan
5) Penentuan
pemenang
b.
Persyaratan
administrasi yang perlu dicantumkan dalam RKS mencakup:
1)
Surat perintah kerja (SPK)
2)
Surat perjanjian kerja atau kontrak
3)
Jangka waktu penyelesaian proyek/pekerjaan
4)
Jaminan penawaran harus jelas kedudukanya
5)
Jaminan pelaksanaan, biasanya sesuai dengan masa
kontrak
6)
Pengawasan dan pemeriksaan pekerjaan
7)
Penyerahan pekerjaan
8)
Keterlambatan penyerahan pekerjaan
9)
Risiko kenaikan harga
10) Force Majeure
7.
Etika Pengadaan Sarana dan Prasarana
Para pihak yang terkait
dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika sebagai berikut:
a) Melaksanakan
tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran,
kelancaran dan kecepatan tercapainya tujuan pengadaan barang/jasa.
b) Bekerja
secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan dokumen pengadaan
barang/jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya
penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa.
c) Tidak
saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat
terjadinya persaingan tidak sehat.
d) Menerima
dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan
kesepakatan tertulis para pihak.
e) Menghindari
serta mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait,
baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan barang/jasa.
f) Menghindari
dan mencegah terjadinya pemborosan dan
kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang/jasa.
g) Menghindari
dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan atau kolusi dengan tujuan untuk
keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak
langsung merugikan negara.
h) Tidak
menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima
hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun
yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa.
KERJAKAN SOAL PILIHAN GANDA DENGAN KLIK LINK BERIKUT INI
LINK SOAL
https://forms.gle/88HQzTcoR8JFaCJF7
3.2.
3.11

Komentar
Posting Komentar